Please leave a comment

Wednesday, March 28, 2012

Ekonomi Politik Kelembagaan



A.    EKONOMI KELEMBAGAAN
Ekonomi kelembagaan dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk pemecahan masalah-masalah ekonomi maupun politik. Pandangan ini didasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar persoalan ekonomi maupun politik justru berada di luar lingkup ekonomi dan politik itu sendiri, yaitu dalam kelembagaan yang mengatur proses kerja suatu perekonomian maupun proses-proses politik.
Studi tentang kelembagaan menempati posisi penting dalam ilmu ekonomi politik karena fungsinya sebagai mesin sosial sangat mendasar. Sebab, dalam konteks ekonomi politik institusi merupakan tulang punggung dari sistem ekonomi politik. Kelemahan dan kekuatan ekonomi dan politik suatu masyarakat dapat dilihat dari institusi ekonmi dan politik yang mendasarinya. Oleh karena itu kita perlu mengembangkan ekonomi politik kelembagaan karena baik buruknya sistem ekonomi dan politik sangat tergantung pada kelembagaan yang membingkainya.
Menurut Thorstein Veblen, kelembagaan adalah norma-norma yang membentuk perilaku masyarakat dalam bertindak baik dalam perilaku mengkonsumsi maupun berproduksi. Dari perspektif sosiologi pendekatan kelembagaan juga dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Max Weber, Joseph Schumpeter dan Gunnar Myrdal. Ketiganya membahas peran wirausahawan dalam indstrialisasi dan pembangunan. Selain mengkaji peran-peran norma dalam perekonomian dan peran wirausaha dalam industrialisasi, John R. Common, Ronald Coase, Douglas North, dan Williamson juga mengkaji peran hukum dalam ekonomi politik. Menurut Common kelembagaan adalah: “collective action in restraint, liberation, and expansion of individual action”, sedang bagi North (1994) kelembagaan diartikan sebagai “humanly devised constraints that shape human interaction
Jadi dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ekonomi kelembagaan merupakan disiplin ilmu yang mempelajari tentang ekonomi dengan tidak mengabaikan peran aspek non ekonomi seperti kelembagaan dan lingkungan. Ekonomi kelembagaan adalah paradigma baru dalam ilmu ekonomi yang melihat kelembagaan (rule of the game) berperan sentral dalam membentuk perekonomian yang effisien.

B.     TOKOH-TOKOH EKONOMI KELEMBAGAAN
1.      Veblen (peran nilai-nilai dan norma-norma)
Menurut Veblen teori-teori klasik dan neo klasik sama-sama memiliki bias, terlalu menyederhanakan fenomena-fenomena ekonomi, dan mengabaikan peran aspek non ekonomi seperti kelembagaan dan lingkungan. Padahal pengaruh keadaan dan lingkungan sangat besar terhadap perilaku ekonomi masyarakat, karena struktur politik dan sosial yang tidak mendukung dapat menghadang dan menimbulkan distorsi proses ekonomi. Bagi Veblen keadaan dan lingkungan inilah yang disebut institusi. Institusi yang dimaksudkan veblen tidak dalam pengertian fisik, tetapi lebih berkaitan dengan nilai norma, kebiasaan, budaya yang sudah melekat dan mendarah daging dalam masyarakat.
Beberapa asumsi yang dianggap vablen lemah antara lain:
1.    Motif ekonomi melatarbelakangi setiap kegiatan. Setiap aktivitas manusia didasarkan atas perhitungan rasional untung ruginya.
2.    Mendahulukan kepentingan diri sendiri (Self interest)
3.    Persaingan akan meningkatkan efisiensi
4.    Private property right merupakan sebuah keharusan
5.    Teori ekonomi klasik mengabaikan faktor-faktor sejarah, sosial dan kelembagaan dalam membangun struktur ekonomi
Pandangan Veblen
1.         Manusia bukan hanya mahkhluk rasional tapi juga makhluk emosional yang memiliki perasaan, selera, nilai, dan kecenderungan (instink) yang terikat dengan budaya
2.         Selera, perasaan, nilai dan kecenderungan juga mempengaruhi transaksi ekonomi yang dilakukan oleh manusia
3.         Pilihan-pilihan ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan fisik dan teknologi
4.         Dunia ekonomi tidak dapat lepas atau bahkan dipegaruhi oleh faktor sejarah, sosial dan kelembagaan yang selalu berubah, dinamis
5.         Perkembangan ekonomi selalu dikondisikan baik secara langsung atau tidak langsung oleh keadaan social dan kelembagaan yang melingkupinya

Inti dari pemikran Veblen adalah bahwa ia mengkritik pemikiran-pemikiran ekonom neo klasik salah satunya yaitu teori hukum permintaan yang menyatakan bahwa apabila harga turun makin banyak orang yang mengkonsumsi. Padahal menurutnya dalam kenyataan ada sekelompok orang yang tidak rasional, yang justru tertarik membeli sesuatu karena harganya yang mahal.
Menurutnya untuk memperbaiki teori neo klasik Veblen menganjurkan para ekonom untuk bertukar pendapat dan bekerja sama dengan pakar-pakar sosial, yaitu sosiolog, antropolog dan psikolog.
2.      Weber, Schumpeter, dan Myrdal (peran wirausahawan)
Analisis kelembagaan menurut pakar-pakar yang disebutkan di atas bahwa tindakan manusia bukan semata-mata hasil proses kalkulasi individu yang otonom dan terjadi di ruang hampa, melainkan berlangsung dalam jaringan-jaringan relasi sosial dan institusional. Bagi mereka, walau banyak aktor dan proses yang terlibat dalam industrialisasi dan modernisasi, tidak dapat disangkal bahwa aktor utama industrialisasi adalah wirausahawan (entrepreneurs).
Selain itu, mereka juga berusaha memahami sekaligus menjelaskan struktur yang berada di belakang berbagai aktivitas ekonomi atau kegiatan perusahaan. Untuk memahami struktur tersebut mereka berusaha menerangkan hubungan antara lembaga-lembaga ekonomi, sistem ekonomi, nilai-nilai, dan norma-norma dengan berbagai peristiwa ekonomi yang tidak terlepas dari sistem politik, struktur sosial, atau kultur  budaya masyarakat. Menurut weber, jiwa wirausaha tidak dimiliki semua kelompok masyarakat, melainkan tercipta dalam masyarakat tertentu saja.
Dalam kajian ekonomi politik kelembagaan, variabel dan parameter ekonomi hanya merupakan hasil dari tindakan-tindakan sejumlah aktor yang berada di belakang suatu peristiwa ekonomi.
3.      Commons, Coase dan North (peran hukum)
Menurut pakar kelembagaan di atas ekonomi pasar tidak tercipta dengan sendirinya. Ekonomi pasar perlu memenuhi prasyarat tegaknya suatu institusi yang dapat mengatur pola interaksi beberapa aktor dalam suatu arena transaksi yang disepakati bersama. Kelembagaan dilihat dari sisi hukum menentukan dan atau mewarnai transaksi, terutama melalui aturan main yang berlaku, sekaligus juga mengatur kelompok atau agen ekonomi untuk mewujudkan kontrol kolektif terhadap transaksi. Dengan demikian selain mengkaji peran norma-norma dan konvensi serta peran wirausahawan, perlu pula dibahas tentang peran institusi hukum dalam pembangunan.
Common menjelaskan  individuals must or must not do (duty), what they may do without interference from other individuals (privelege), what they can do wioth the aid of the collective power (right) and what they cannot expect the collective power to do in their behalf (no right).
Cose mengembangkan metodologi biaya transaksi dan hak kepemilikan dalam struktur kelembagaan dan proses kerja sebuah perekonomian. Menurutnya, ‘with positive transaction cost, resourceallocations are altered by the structure of property right. Menutur North institusi berperan dalam mengatur bagaimana unit-unit ekonomi melakukan kerja sama atau berkompetisi satu sama lain. Ia dengan tegas menyatakan institutions are the humanly devised constraints that shape human interanction.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kelembagaan bagi ketiga tokoh di atas adalah aturan-aturan dan norma-norma yang tercipta dalam masyarakat yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mana tugas dan kewajiban yang harus dilakukan atau tidak dilakukan.

C.    EKONOMI KELEMBAGAAN “BARU”
Buchhloz (1990) membedakan dua aliran ekonomi kelembagaan, yakni ekonomi kelembagaan lama dan ekonomi kelembagaan baru. Kelompok yang baru lebih memperkaya bukan mengkritik ekonomi Neoklasik. Para ekonom ini, menggunakan pendekatan Marshalin dalam membahas aturan undang-undang. Ada 4 hukum yang telah ditetapkan oleh para ekonom, yakni :
1.      Hukum tentang Kelalaian
Sebagian besar kecelakaan masuk dalam kategori hukum kelalaian, atau disebut “trot law”. Menurut Buchhols, tahun 1947 jaksa Learned Hand menetapkan sebuah analaisis hukum tentang kelalaian dengan mengidentifikasi 3 faktor kunci sebagai berikut :
§  Kemungkinaan terjadinya kecelakaan ( the probability of injury, P)
§  Akibat atau kerugaian kareana kecelakaan (the extend of injury or loos,L)
§  Biaya untuk menghindari terjadinya kecelkaan (cost of preventing the accident, C)
 Menurut Hand, “ a person is negligent if the probable injury to the victim exceeds the cost of avoiding the accident”. Secara matematis dapat ditulis :
P x L > C
2.      Hukum Kriminal
Dari segi ekonomi, terdapat keuntungan dan kerugian dalam melakukan suatu tindak kejahatan. Terdapat dua variabel yang dianggap penting oleh ekonom  model Backer, yaitu :
Ø  Besarnya denda yang harus dibayar
Ø  Beratnya hukuman
Teori ini belum banyak di adopsi, tetapi menurut Buchhloz konsep ini lebih berharga dibandingkan konsep Evelyn Waugh.
3.      Hukum Kepemilikan
Menurut Douglas North (1984),” property right are right of ownership,use,and acces to wealth”. Kepemilikan (property) yang dimaksudkan north meliputi kekayaan fisik (mencakup objek-objek kosumsi tanah, dan kapital) maupun kekayaan yang sifatnya tidak nyata seperti ide-ide,puisi,formula, dan sebagainya).
Menerut Alchian (1993), ada tiga elemen utama hak kepemilikan, yaitu :
ü  Hak eksklusif untuk memilih penggunaan dari suatu sumber daya,
ü  Hak untuk menerima jasa-jasa atau keuntungan dari sumber daya yang dimiliki,dan
ü  Hak untuk menukarkan sumber daya yang dimiliki sesuai persyaratan yang disepakati

4.      Hukum Tentang Keuangan Perusahaan
Hukum tentang kepemilikan sangat bersifat mikro dan tidak banyak bersentuhan dengan ekonomi politik, maka tidak di bahas.

Tiga Lapisan Kelembagaan
Terdapat tiga lapisan kelembagaan yang terkait dengan ekonomi politik, yaitu :
1)      Kelembagaan sebagai norma-norma dan konvensi
Kelembagaan bersifat konvensi lebih diartikan sebagai aransemen berdasarkan konsensus atau pola tingkah laku dan norma yang disepakati bersama. Norma dan konvensi umumnya bersifat informal, ditegakkan oleh keluarga,masyarakat,adat dan sebagainya.
2)      Kelembagaan sebagai aturan main
Commons menjelaskan bahwa kelembagaan adalah suatu aturan yang sudah cukup lama bercokol dalam masyarakat dan dikenal serta dikuti secara baik oleh mayoritas anggota masyarakat.
Menurut Bogason ada tiga level aturan, yaitu :
a)    Level aksi, dalam level ini aturan secara langsung mempengaruhi aksi nyata, biasanya terdapat standar atau rules of conduct.
b)   Level aksi kolektif, disini kita mendefinisikan aturan-aturan untuk masa yang akan datang atau disebut juga kebijakan.
c)    Level konstitusi, kita mendiskusikan prinsip-prinsip bagi pengambil keputusan kolektif pada masa yang akan datang.
Institusi sebagai aturan main biasanya bersifat lebih formal dan bersifat tertulis.


3)      Kelembagaan sebagai hubungan kepemilikan
Sebagai pengatur hubungan kepemilikan, kelembagaan dianggap sebagai aransemen kepemilikan yang mengatur : (1) individu atau kelompok pemilik, (2) objek nilai bagi pemilik orang lain (3) orang dan pihak lain yang terlibat dalam suatu kepemilikan.
 Mathews (1986) mendefinisikan institusi sebagai perangkat-perangkat kepemilikan dan kewajiban-kewajiban yang mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat. Menurut Alchian (1993), ada tiga elemen utama hak kepemilikan yaitu : (1) hak eksklusif untuk memilih sumber daya, (2) hak untuk menerima jasa-jasa atau manfaat dari sumber daya yang dimiliki, (3) hak untuk menukarkan sumber daya yang dimiliki sesuai persyaratan yang disepakati.
Kepemilikan dan Efesiensi Ekonomi
Dalam proses pendefinisian hak-hak kepemilikan, sistem ekonomi harus membuat dua keputusan yang saling kait mengait. Tentang siapa yang semestinya berhak mililiki sumber-sumber ekonomi dan pembuat keputusan ekonomi dalam sistem ekonomi.
·      Jenis-jenis Kepemilikan
Bromley (1989) mencatat 4 jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan Negara, milik bersama, milik pribadi dan bukan milik siapa-siapa. Dari jenis-jenis tersebut, hanya kepemilikan pribadi yang dapat dikonsumsi secara eksklusif, sedangkan sumber daya milik bersama dan Negara, tidak dapat di eksklusifkan penggunaannya.
·      Kelemahan kepemilikan melalui warisan
Kelemahan kepemilikan ini adalah keraguan akan keabsahan kepelikan yang diperoleh melalaui turun temurun karena batasan akuannya kurang jelas.
·      Kaitan kepemilikan dengan efesiensi
Ada kaitan yang sangat kuat antara jenis kepemilikan dengan efesiensi. Menurut Ricahard Posner ada tiga keretria hak-hak kepemiliakn yang efesien : universalitas,eksklusivitas dan dapat ditransfer. Keretria dapat di transfer sangat erat kaitannya dengan efesien, sebab kalau semua barang yang dimiliki tidak dapat ditransfer, kita tidak mungkin memindahkan sumberdaya yang kurang produktif ke sumber daya yang produktif.
·      Tragedy of the Commons
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dasar kepemilikan untuk barang-barang milik bersama adalah lemah, sebab barang milik bersama yang diperoleh dari warisan turun-temurun dipertanyakan keabsahannya karena batasan-batasan akunnya kurang jelas.
Menurut Great Hardin ( dalam sebuah artikel The Tragedy of The Commons, 1968), masyarakat rasional yang dalam setiap tindakanya selalu dilandaskan pada kepentingan pribadi cenderung akan mengeksploitasi sumber daya milik bersama secara membabi-buta, yang pada gilirannya akan mengancam kelangsungan kehidupan bersama. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi pengurasan sumber daya milik bersama, menurut Ostrom dalam Governing the Commons: The Evolution of Institusion for Collective Action (1990), ada beberapa alternatif yang dapat di tempuh diantarnya :
1.      Berupaya menciptakan sebuah institusi untuk aksi kolektif yang dapat mengatur penggunaan atau pemanfaatan sumberdaya milik bersama.
2.      Mengubah sistem aturan dalam intitusi aturan dalam institusi yang ada untuk mengatur pemanfaatan sumber daya milik bersama.
3.      Mengubah status barang-barang milik bersama tersebutr dengan memberikan hak pengelolaan pada orang-orang atau pihak tertentu.

Daftar Pustaka


Deliarnov. 2008. Ekonomi Politik. Jakarta : Erlangga.

Yustika, A.E. 2006. Ekonomi Kelembagaan: Definisi, Teori, dan Strategi. Malang: Bayu Media.

Yustika,Ilmiah Ahmad Erani. New Institutional Economics Atau Ekonomi Kelembagaan : Definisi, Teori Dan Aplikasi. (Online)  (http://romagia.wordpress.com/nie/new-institutional-economics-atau-ekonomi  kelembagaan-definisi-teori-dan-aplikasi/.html, diakses 29 Maret 2011)
Vianti, A.2010.Ekonomi Kelembagaan, (Online), (http://annisaavianti.wordpress.com/2010/06/13/ekonomi-kelembagaan/.html,  diakses 29 Maret 2011)


D.

0 comments

Post a Comment