I. Latar Belakang
Usaha Kecil di Indonesia mempunyai cakupan yang luas meliputi seluruh sektor kegiatan ekonomi, sementara yang lazim kita jumpai di negara laian hanya membatasi pada industri kecil dan sebagian lagi memasukkan kegiatan jasa terutama kegiatan perdagangan eceran (dagang kecil). Definisi Usaha Kecil di Indonesia dikaitkan dengan ketentuan dalam UU No 9/1995 tentang usaha kecil, di mana usaha kecil adalah unit usaha yang tidak merupakn cabang usaha besar dan memiliki penjualan di bawah Rp. 1 milyar setahaun dan aset di luar tanah dan bangunan dibawah Rp. 200 juta,-. Sedangkan defininsi usaha menengah baru kemudian dikeluarkan melalui suatu Instruksi Presiden No 11/1999, yang menngolongkan usaha menengah hanya atas dasar kriteria aset di luar tanah dan bangunan antara Rp. 200 juta,- hingga Rp. 10 milyar. Disamping itu kita juga memiliki definisi industri sedang dan besar yang ditetapkan atas dasar jumlah tenaga kerja. Sementara perbankan menggunakan pengelompokan tersendiri sesuai dengan besaran kredit yang diberikan.
Dalam kontek untuk memahami ekonomi rakyat pengertian usaha kecil dalam UU 9/1995 nampaknya lebih dapat diterima, karena pada dasarnya kegiatan ekonomi rakyat meliputi segenap sektor kegiatan ekonomi. Pengertian ekonomi rakyat dalam kontek sistem ekonomi nasional Indonesia dapat kita dudukkan sesuai sejarah perekonomian Indonesia sejak zaman sebelum kemerdekaan hingga saat ini, di mana kita mengenalnya karena berbeda dengan usaha swasta besar nasional, usaha swasta asing dan usaha negara. Sehingga dari sisi produksi usaha kecil dan menengah adalah para pelaku ekonomi rakyat yang mandiri. Dari sisi konsumsi rumah tangga sebagai pelaku ekonomi rakyat dapat kita pahami terdiri dari berbagai lapisan masyarakat berdasarkan kelompok pendapatan/pengeluaran. Dalam kontek makro kita dapat melihat konsumsi rumah tangga sebagai komponen pengeluaran agregat selain pengeluaran pemerintah, pembentukan modal domestik maupun ekspor/impor.
Dengan memahami struktur rumah tangga, kita akan secara mudah menemu kenali kelompok miskin dalam masyarakat kita. Meskipun masalah kemiskinan juga dapat dilihat dari masing-masing sektor ekonomi kita dan tingkat kritikalitas masalah kemiskinan dalam perekonomian kita. Sektor pertanian di perdesaan dan sektor perdagangan dan jasa di perkotaan adalah sektor-sektor yang memiliki kelompok penduduk miskin terbesar, dan hal ini disebabkan tekanan pengangguran tersembunyi pada sektor-sektor informal. Cara pandang ini akan membantu kita untuk memahami persoalan pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pengembangan usaha kecil menengah dan persoalan penanggulangan kemiskinan.
Membahas persoalan ekonomi rakyat rasanya belum lengkap jika kita belum dapat melihat di mana posisi koperasi. Koperasi dapat dipahami sebagai wahana kerjasama bagi para pelaku ekonomi (para produsen dan konsumen) untuk meningkatkan kapasitas produktif dan kesejahteraan para anggotanya. Sehingga koperasi tidak lain adalah metode menjalankan usaha secara bersama untuk memperbaiki efisiensi dan posisi tawar bersama. Dengan demikian koperasi juga merupakan wahana menggerakkan ekonomi rakyat tetapi keberhasilan koperasi tidak tertutup untuk menjadi usaha swasta besar nasional.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai peran strategis usaha kecil dan
menengah, posisi koperasi dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan strategi
pengembangan UKM dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
II. Tinjauan Teori
Untuk mewujudkan tiga tujuan makro (Pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi; Distribusi pendapatan yang merata; dan Stabilisasi: pengangguran, kemiskinan, dan inflasi-deflasi), pembangunan suatu perekonomian menginginkan terpeliharanya keserasian antara aspek pertumbuhan dengan aspek stabilitas dan pemerataan. Dalam rangka pemeliharaan stabilitas, ternyata pada masa akhir-akhir ini diperlukan instrumen kelembagaan untuk mendukung proses pertumbuhan agar dapat terus berlangsung. Oleh karena itu instrumen untuk mewujudkan pemerataan yang efektif juga sangat penting. Instrumen itu berkaitan dengan komponen perubahan struktural untuk menjawab ketimpangan yang selama inin menjadi masalah besar. Wujud dari ketimpangan itu sendiri dapat dilihat berbagai segi, namun pelajaran selama perekonomian kita mengalami krisis akhir-akhir ini justru beban tanggung jawab untuk memikulnya berada di tangan ekonomi rakyat.
III. Peran Usaha Kecil dan Menengah Dalam Perekonomian Indonesia
Keberadaan usaha kecil di tanah air kita memang mewakili hampir seluruh unit usaha di berbagai sektor ekonomi yang hidup dalam perekonomian kita, karena jumlahnya yang amat besar. Sampai saat ini usaha kecil mewakili sekitar 99,85 % dari jumlah unit usaha yang ada, sedangkan usaha menengah sebesar 0,14% saja, sehingga usaha besar hanya merupakan 0,01%. Dengan demikian corak perekonomian kita ditinjau dari subyek hukum pelaku usaha adalah ekonomi rakyat yang terdiri dari usaha kecil di berbagi sektor, terutama sektor pertanian dan perdagangan maupun jasa serta industri pengolahan.
Ditinjau dari posisi dalam mendukung tiga tujuan makro diatas, maka usaha kecil menempati posisi sangat strategis karena menyumbang lebih dari 88% penyerapan tenaga kerja. Posisi sangat penting untutk menjamin stabilitas makro, terutama stabilitas sosial yang akhir-akhir ini menjadi sangat kritis sebagai penentu kelangsungan pertumbuhan kita dan investasi baru untuk melangsungkan pertumbuhan. Dari data sumbangan sektor-sektor yang dominan digerakkan ekonomi rakyat, maka jika masalah mendesak kita adalah kesempatan kerja seharusnya secara sungguh-sungguh investasi di bidang itu untuk memelihara pertumbuhan dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja, serta memperkuat posisi ekspor kita di masa depan.
Di masa krisis usaha kecil dan menengah dinilai masih mampu bertahan, karena fleksibilitasnya dan ketidak tergantungannnya pada pembiayaan melalui kredit perbankan. Semasa krisis walaupun banyak UKM yang mengalami kesulitan, tetapi juga masih cukup banyak yang berkembang. Hal ini juga terlihat dari adanya perbaikan posisi usaha kecil dan menengah dalam struktur pembentukan PDB pada saat dan setelah krisis dibanding masa sebelum krisis di mana pangsa UKM dalam pembentukan PDB mengalami peningkatan (tabel I). Namun demikian pada akhir-akhir ini (tahun 2000) sesuai perkiraan BPS posisi usaha kecil kembali terancam, karena bangkitnya kembali usaha besar meskipun masih secara perlahan. Peringatan dini ini memerlukan pencermatan secara sungguh sungguh untuk menghindari kekacauan akibat ketimpangan yang tidak dapat ditolelir lagi di masa datang. Salah satu usaha yang harus dikerjakan secara serius adalah dengan memusatkan investasi, paling tidak investasi yang komponen dorongan pemerintahnya cukup tinggi pada sektor-sektor yang langsung terkait dengan peningkatan nilai tambah bagi usaha kecil. Sektor kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan, perikanan dan industri pengolahan adalah kegiatan yang sangat erat kaitannya dengan penciptaan kekuatan awal bagi usaha ekonomi rakyat untuk mendapatkan pangkalan untuk bergerak di usaha skala besar bernilai tambah tinggi. Hal ini juga akan membangun kesinambungan usaha ekonomi rakyat di sektor primer "yang lebih tradisional" menjangkau sektor pengolahan yang "modern".
Dari sisi sumbangan terhadap ekspor, masih terlihat belum mampunya usaha kecil mengimbangi pengusaha besar menembus pasar. Usaha kecil dan menengah hanya menyumbang sekitar 15% dari total ekspor kita. Penyumbang terbesar ekspor kita adalah industri pengolahan, namun usaha kecil dan menengah hanya mampu menyumbang kurang dari seperlima ekspor usaha besar, meskipun mungkin barang ekspor tersebut berasal dari usaha kecil. Menurut Tambunan (1999) keunggulan UKM dalam ekspor karena mengandalkan pada keahlian tangan (hand made), seperti pada kerajinan perhiasan dan ukiran kayu. Dan jenis kegiatan semacam ini lebih "labor intensive" di bidang usaha besar yang cenderung bersifat "capital intensive"
Prof. Urata (2000) melihat sejarah panjang keberadaan UKM di Indonesia dengan peran utama yaitu : Pertama, pemain utama dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, Kedua, penyedia kesempatan kerja yang menaik, Ketiga, pemain penting dalam pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan masyarakat, Keempat, pencipta pasar dan inovasi baru melalui fleksibilitas dan sentivitas UKM serta keterkaitan dinamis antar kegiatan perusahaan, dan Kelima, pemain dalam perbaikan neraca pembayaran internasional melalui peran yang semakin nyata dalam komposisi ekspor dan penghematan devisa melalui produk-produk subtitusi impor yang dikaitkan oleh UKM. Lebih jauh Urata memperlihatkan pentingnya industri pengolahan dan jasa perdagangan sebagai fokus perhatian untuk pemulihan ekonomi.
Ditinjau dari sudut pembiayaan memang sebagian besar usaha kecil lebih mengandalkan modal sendiri, atau hutang dagang yang dibangun atas dasar saling kepercayaan diantara mereka. Pembiayaan dari lembaga keuangan memang sebagian terbesar bersumber dari perbankan terutama kredit komersial (hampir 80%). Dengan keluarnya UU 23/1999 tentang Bank Indonesia dan rasionalis sistem perkreditan bagi program-program sektor maka kredit bagi UKM pada dasarnya akan tersedia melalui kredit komersial perbankan. Namun untuk usaha mikro dan usaha kecil peranan lembaga keuangan mikro dan koperasi (USP/KSP) akan menjadi semakin penting. Sampai dengan tahun 1999 USP/KSP telah melepaskan pinjaman sekitar 5,3 triliyun rupiah dan menjangkau 11 juta nasabah. Dengan demikian dari segi lembaga yang melayani usaha mikro dan usaha kecil secara garis besar dapat dibedakan menjadi empat jenis : (i) Lembaga kredit mikro (untuk usaha mikro dan informal); (ii) koperasi (USP/KSP) untuk produksi jasa dan komersial ; (iii) kredit mikro oleh BRI UDES dan BPR ; dan (iv) kredit kecil oleh bank.
IV. Peran Koperasi dalam Ekonomi Pasar
Dalam kontek ekonomi pasar, koperasi sebagai asosiasi perorangan harus dilihat sebagai organisasi/metoda menjalankan usaha untuk melakukan kerjasama pasar dari anggotanya sebagai pelaku ekonomi. Dalam suatu perekonomian pelaku pasar adalah para produsen dan konsumen selain pemerintah yang di semua negara berperan juga sebagai pelaku ekonomi melalui aktivitas produksi dan konsumsinya. Sebelum melangkah lebih jauh perlu kita lihat posisi gerakan koperasi di dunia dalam memposisikan dirinya pada saat ini dengan melihat definisi koperasi sesuai Kongres Koperasi Dunia di Manchester 1995 sebagai berikut:
A cooperative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economic, social, and cultural needs and aspirations through a jointlyowned and democratically-controlled enterprise.
Dalam kontek peran diatas pada dasarnya ada tiga tugas utama koperasi untuk membuat ekonomi pasar lebih "fair" di mata para pelakunya yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
`(i). Koperasi mempunyai tugas utama untuk meningkatkan kapasitas produktif para anggotanya sehingga mampu menghadapi persaingan pasar yang semata-mata menekankan pada norma efisiensi. Dengan demikian koperasi harus mampu menjadikan para anggotanya lebih produktif dan lebih efisien dengan berkoperasi ketimbang mereka harus berusaha sendiri. Hal ini terutama dimiliki oleh koperasi-koperasi yang didirikan para produsen. Sehingga yang menjadi dasar pengorganisasian koperasi selalu berkaitan dengan kehematan skala (economies of scale) karena adanya sifat kekakuan satuan investasi (indivisibility of investment), jaminan kualitas termasuk semangat baru akan kesadaran lingkungan hidup dan lain-lainnya. Ciri utama dari koperasi produsen antara lain pembelian bersama (input), pengolahan bersama (produk untuk nilai tambah) dan pemasaran bersama (untuk memperbaiki posisi tawar dan menekan resiko).
(ii). Meningkatkan kesejahteraan anggota, terutama mereka yang berpenghasilan tetap yang rentan terhadap gejolak inflasi. Koperasi yang memfokuskan pada tugas ini pada umumnya dilakukan oleh koperasi konsumen yang menekankan pada kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif, jaminan penyediaan barang yang lebih terjamin untuk menghinhari kelangkaan dan jaminan produk yang lebih baik. Pada saat ini koperasi konsumsi sudah sedemikian jauh hingga sampai pada tataran manfaat yang maya atau "intangible" seperti kepemimpinan harga (Danish Brugsen di Denmark), produk ramah lingkungan (Koperasi konsumen di Jepang) sampai pada berbagai produk asuransi dan jasa-jasa untuk wisata dan lain-lainnya.
(iii). Meningkatkan kemampuan anggota dalam menjaga kelancaran arus pertukaran yang efisien. Gerakan koperasi sadar bahwa pertukaran adalah wahana terpenting dalam suatu perekonomian pasar agar setiap orang dapat meningkatkan kesejahteraannya secara optimal dan para produsen mendapat balas jasa yang wajar. Instrumen terpenting dari pertukaran barang dan jasa dalam masyarakat antara rumah tangga produsen dan konsumen adalah alat pembayaran. Oleh karena itu sayap terpenting dari gerakan koperasi di dunia adalah koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam yang siap membantu para anggotanya dalam menjaga likuiditasnya untuk mendapatkan posisi tawar pasar yang terbaik. Dengan demikian pada dasarnya hanya ada tiga macam jenis jurusan pengembangan koperasi yang dikenal di dunia yaitu koperasi para produsen (atau juga sering disebut koperasi produksi), koperasi para konsumen (koperasi konsumsi), dan koperasi kredit. Di dunia pilar gerakan koperasi di masing-masing negara yang sangat maju selalu dapat dikaitkan dengan tiga ciri utama koperasi dimaksud.
Sebagai bagian sejarah panjang pengenalan koperasi di Indonesia melalui pola "titipan" penjenisan koperasi ini kurang dikenal. Yang membuat rancu hingga pada hari ini adalah kebanyakan koperasi dibedakan menurut kelompok basis pengembangan apakah berdasar atas wilayah, atau di bedakan basis kelompok profesi dan kemasyarakatan pengembangan koperasi dan kombinasi ke dua-duanya. Dengan demikian untuk memahami koperasi di Indonesia untuk sementara kita dapat menggunakan pengelompokan yang ada, namun dalam pemahaman peta kekuatan selalu harus kita kembalikan kepada ke tiga pilar jenis koperasi tersebut. Sebagai konsekuensinya kegiatan universal koperasi Indonesia pada dasarnya adalah "kredit", sementara koperasi produsen akan terbatas pada sektor-sektor yang menghadapi kegagalan pasar yang serius sedangkan koperasi konsumen yang murni (dari, oleh dan untuk anggota) belum mampu berkembang. Salah satu alasan obyektifnya adalah cukup besarnya sumbangan sektor informal yang pada dasarnya mensubsidi sektor modern (pasar).
Bagi perekonomian Indonesia kita perlu mengaitkan dengan kontek Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan koperasi. Dari sisi produksi pelaku ekonomi di Indonesia terdiri dari Usaha Negara, Usaha Swasta Besar Nasional, Usaha Swasta Asing dan Usaha Ekonomi Rakyat. Sektor Ekonomi Rakyat yang mendominasi unit usaha yang ada di Indonesia terdiri dari usaha rumah tangga, usaha kecil dan menengah dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Bagaimana kontribusi masing-masing sektor dalam produksi nasional, dapat kita lihat dari sudut sumbangan terhadap jumlah unit usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja. Dari sisi konsumsi sektor ekonomi rakyat kita secara mudah dapat kita kenali dari sektor rumah tangga yang memegang posisi penting dalam menentukan permintaan domestik karena memegang porsi terbesar (65%) dari pengeluaran agregat. Pengeluaran rumah tangga yang mencerminkan kehidupan sektor ekonomi rakyat kita dapat dilihat dari komposisi rumah tangga berdasarkan pengeluaran di mana secara umum masih didominasi oleh kelompok
rumah tangga miskin dan hampir miskin. Bagaimana gambaran mekanisme sistem ekonomi rakyat dalam SENI dapat dilihat silahkan periksa Gambar: A.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana kedudukan koperasi dalam Sistem Ekonmi Rakyat. Koperasi sebagai salah satu bentuk atau metoda menjalankan usaha (Drummond, 1972) merupakan salah satu bentuk perusahaan diantara para produsen kecil dan menengah di samping usaha perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing. Koperasi juga tidak mustahil sebgai salah satu diantara usaha besar sesuai kriteria Inpres 10/1999 yang menentukan usaha besar adalah usaha yang memiliki Aset diatas sepuluh milyar rupiah di luar tanah dan bangunan. Di sektor produksi jasa koperasi adalah merupakan salah satu bentuk pengorganisasian pelayanan jasa keuangan sebagai lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank. Sementara di sisi konsumsi koperasi adalah merupakan organisasi para konsumen di dalam pelayanan jasa pemenuhan barangbarang konsumsi bagi rumah tangga. Dengan demikian koperasi konsumen sebenarnya lebih menyerupai perusahan jasa bagi para konsumen (terutama kelompok menenngah ke bawah) untuk menekan biaya transaksi dan mendapatkan nilai tambah serta jaminan pasar di sektor produksi. Dengan cara ini para konsumen dapat meningkatkan kesejahteraannya dan terjaga hak-haknya.
Dalam kontek organisasi, koperasi mempunyai aturan dan cara tersendiri dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya, oleh karena itu koperasi juga disebut sebagai gerakan bahkan mempunyai organisasi dengan skala dunia yang mempunyai kedudukan sebagai "observer" pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Koperasi yang usahanya mendasarkan pada prinsip pemilik adalah pengguna jasa koperasi telah merupakan suatu sistem gerakan dengan skala yang luas dan merupakan jaringan atas dasar kesamaan kepentingan dan aspirasi. Berbeda dengan koperasi yang segala nilai tambah yang diperoleh dialirkan kembali kepada para anggotanya, maka di dun ia juga mengenal adanya sistem lain yang mempunyai fungsi yang sama untuk menolong usaha kecil yaitu melalui sistem sub-kontrak. Usaha menengah pada umumnya mampu menjadi lokomotif penarik bagi usaha kecil melalui wahana kemitraan. Oleh karena itu antara usaha menengah dan koperasi ini dapat mempunyai fungsi yang komplementer dalam memajukan usaha kecil. Pembagian tugas fungsional ini akan ditentukan oleh karakteristik fungsi produksi dari masing-masing kegiatan.
Satu fungsi lain dari koperasi sebagai gerakan pendidikan dan gerakan memajukan kesejahteraan masyarakat, termasuk aspek kelestarian lingkungan hidup koperasi juga mempunyai fungsi untuk mengangkat kemartabatan suatu masyarakat atau bangsa terutama dalam berekonomi (Edi Swasono, 1992). Karena sifat gerakan koperasi yang sering disebut sebagai "quasi public", maka cukup banyak barang-barang publik yang dihasilkan oleh koperasi yang dalam jangka panjang mungkin tidak dikenal lagi bahwa itu adalah bagian dari hasil gerakan koperasi.
Melihat posisi perkembangan koperasi pada hari ini memang rata-rata koperasi di Indonesia tergolong kecil-kecil walaupun secara eksepsional cukup banyak koperasi yang sudah tergolong dalam kelompok usaha besar. Dilihat dari struktur asset yang dikuasi antara 40-60 % adalah asset yang dimiliki oleh unit simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam dan sebagian terbesar terkonsentrasi di pulau Jawa antara lain Jawa Timur (35%), Jawa Barat (12%) dan Jawa Tenggah (11%). Persoalan yang dihadapi koperasi-koperasi yang ada pada saat ini juga kurangnya fokus kegiatan sebagai "Core Busines" dan lemahnya struktur keterkaitan antar koperasi dalam kegiatan usaha kecuali untuk komoditi seperti pupuk dan distribusi barang impor atau pabrikan.
V. Strategi Pengembangan UKM Untuk Pemulihan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan .
Penciptaan iklim usaha yang seluas-luasnya bagi UKM untuk dapat menjalankan kegiatan usaha dan aspek terpenting dari penciptaan iklim ini adalah terjaminnya "level playing field" bagi semua pihak. Aspek ini meliputi penyempurnaan sistem perundang-undangan dan kebijakan sektoral, dan perlu mendapat dukungan peraturan daerah, penyederhanaan perijinan (pelayanan satu atap) dan upaya penegakan hukum penciptaan iklim usaha juga menuntut peningkatan kemampuan aparatur pemerintah agar mampu berperan sebagai famililator bagi UKM.
Memperluas akses UKM terhadap sumber daya produktif agar mampu
memanfaatkan potensi setempat, terutama sumber daya alam. Untuk memungkinkan peningkatan kemampuan UKM dalam memanfaatkan peluang lokal dan pasar global perlu didukung dengan pengembangan lembaga pendamping atau yang lazim dikenal dengan "Business Developmen Sevice" (BDS). BDS ini diharapkan mampu menyediakan dukungan perkuatan untuk meningkatkan kemampuan UKM dalam memperoleh akses teknologi dan pasar (non financial BDS) maupun akses terhadap permodalan (financial BDS). Dalam kaitan ini tumbuhnya lembaga pelatihan serta yang menyediakan jasa bagi UKM secara wajar perlu dikembangkan secara meluas.
Pengembangan Bank yang secara khusus mendapatkan tugas memberikan pelayanan kredit kepada UKM. Namun demikian mengingatkan UKM secara substansial adalah potensi pasar bagi perbankan ini tidak berarti menutup pintu bank komersial untuk melayani pembiayan bagi UKM. Dalam waktu bersamaan berbagai kredit program yang dapat menumbuhkan distribusi bagi pasar keuangan UKM juga dirasionalisasikan perkreditan kepada UKM dikembangkan sesuai dasar kelayakan dan sepenuhnya dilaksanakan sesuai mekanisme perbankan.
Dalam hal meningkatkan kemampuan UKM untuk dapat akses kepada perbankan selain pengembangan lembaga pendamping, juga perlu didukung oleh lembaga penjamin kredit yang tidak hanya ada di pusat, tetapi dapat dikembangkan oleh daerah atau lembaga non pemerintah. Pengalaman lembaga penjamin kredit bagi UKM ini telah menjadi bagian dari pengalaman keberhasilan pengembangan UKM di Jepang dan Taiwan.
Untuk pelayanan usaha mikro dan kecil yang tidak mampu akses terhadap perbankan atau belum layak, maka dikembangkan lembaga keuangan mikro dan unit simpan pinjam/koperasi simpan pinjam yang telah terbukti efektif untuk mengatasi kelayakan likuiditas bagi UKM selama ini.
Mengembangkan UKM berkeunggulan kompetitif yang mengarah kepada upaya penciptaan usaha berbasis IPTEK. Dalam kerangka ini selain peningkatan kapasitas kewirausahaan melalui inkubator bisnis dan teknologi juga mengembangkan insentif bagi tumbuhnya kemitraan yang sehat untuk mengembangkan produk unggulan. Dorongan untuk pemanfaatan teknologi informatika bagi pengembangan UKM juga perlu diberikan tekanan.
Masih dalam upaya mengembangkan UKM yang berdaya saing maka kerjasama internasioanl dalam rangka pengembangan perdagangan dan investasi perlu dijalankan dan difasilitasi. Hal ini antara lain melalui berbagai forum bisnis match making, kerjasama ragional, program kooperatif melalui investasi dan kerja sama antar negara untuk sistem pemagangan. Pembentukan kerjasama ragional dalam pengembangan UKM seperti SME Working Group, AMEIC, AADCP, ACEDAC, dan forum sejenis dapat menjadikan jembatan bagi kerjasama ragional antara sesama UKM dan Koperasi di kawasan Asia Pasific yang sangat dinamis.
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan selain penciptaan lapangan kerja produktif secara mandiri, maka program intervensi sosial juga masih diperlukan bagi kelompok miskin yang rentan terutama kelompok rawan pangan dan gizi. Kita harus terus mengembangkan sistem ketahanan sosial atau jenis pengaman sosial yang efektif dan terjamin akuntabilitasnya. Dengan semakin bagusnya kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih mengandalkan pasar, maka sistem jaminan sosial juga harus mendapatkan perhatian yang lebih besar pula.
Potret kemiskinan di Indonesia memang sangat dipengarui oleh krisi ekonomi. Namun pernyataan umum semacam itu dapat menyesatkan dan tidak mengetahui persis akan pemasalahannya. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan jumlah penduduk miskin sebelum pada saat dan setelah krisis mereda.
VI. Penutup
Dalam menghadapi kemiskinan di zaman global diperlukan usaha-usaha yang lebih kreatif, inovatif, dan eksploratif. Selain itu, globalisasi membuka peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia yang unggul untuk lebih eksploratif. Di dalam menghadapi zaman globalisasi ke depan mau tidak mau dengan meningkatkan kualitas SDM dalam pengetahuan, wawasan, skill, mentalitas, dan moralitas yang standarnya adalah standar global.
UKM mempunyai posisi strategi dalam situasi normal maupun krisis. Pemberdayaan UKM hanya akan terjadi secara nyata apabila dapat dijamin kesempatan seluas-luasnya bagi UKM untuk memasuki kegiatan ekonomi. Dukungan yang diperlukan terutama bantuan peningkatan kemampuan untuk memperoleh akses pasar, teknologi dan permodalan yang dikembangkan melalui bank maupun bukan bank . Pada akhirnya meskipun kemiskinan dapat dikurangi melalui pertumbuhan dengan pemerataan, namun bagi kelompok miskin yang rentan masih memerlukan intervensi sosial.
0 comments
Post a Comment