Please leave a comment

Sunday, April 22, 2012

Aspek Hukum Bisnis : Hak Paten


A.      Pengertian Dasar
Sebelum membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang akan digunakan dalam tulisan ini. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat agar tidak menimbulkan salah pengertian. Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan. Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

B.       Pengaturan Hak Paten dalam Undang-Undang
Untuk melindungi paten, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten melalui Lembaran Negara Nomor 39 Tahun 1989, selanjutnya disebut Undang-Undang Paten. Undang-undang ini merupakan produk pembangunan nasional di bidang hukum yang bertujuan melindungi paten sebagai hak kekayaan intelaktual atas penemuan di bidang teknologi. Jika ada orang tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak pemegang paten, dia dapat dipidana penjara dan denda karena melakukan kejahatan.
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, arus globalisasi bidang kehidupan, dan konvensi internasional, maka sudah waktunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten diubah dan disempurnakan. Pada tanggal 7 Mei 1997 melalui Lembaran Negara Nomor 30 Tahun 1997 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

C.      Sifat Hukum Paten
1.    Benda Bergerak Immaterial
Undang-undang menganggap paten sebagai benda bergerak immaterial yang termasuk dalam kelompok Hak Kekayaan Intelektual (intellectualproperty rights ). Paten adalah hak atas karya intelektual yang diakui sebagai hak milik yang sifatnya tidak berwujud. Sebagai benda bergerak , paten dapat beralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Paten 2001).
Peralihan paten karena pewarisan terjadi secara otomatis karena ketentuan hukum waris. Jadi, tanpa memerlukan akta notaris lebih dahulu sebab pewaris yang sudah meninggal dunia tidak mungkin dapat membuat akta peralihan di muka notaris. Akan  tetapi, pengalihan paten cara lainnya dilakukan dengan akta notaris karena orang yang mengalihkan paten masih hidup.
2.    Tidak Dapat Disita/Dirampas
Walaupun paten termasuk benda bergerak, dia tidak dapat disita atau dirampas. Alasannya paten itu adalah Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat pribadi dan manunggal dengan dengan diri inventornya. Perampasan atau penyitaan paten oleh negara tidak dianut dalam Undang-Undang Paten. Akan tetapi, penggunaan paten bukan berarti tanpa batas. Seperti hak milik lainnya, paten juga memiliki fungsi sosial, yaitu dibatasi oleh jangka waktu tertentu wajib dilaksanakan atau digunakan di Indonesia, dibatasi oleh izin Presiden jika paten tidak dilaksanakan dala jangka waktu tertentu, atau jika pemerintah menganggap paten itu penting untuk penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, maka pemerintah dapat melaksakannya sendiri. Semuanya itu harus didasarkan pada ketentuan yang adil, yaitu harus sepengetahuan  pemegang paten dengan imbalan yang wajar.
3.    Paten Diberikan Oleh Negara
Paten diberikan oleh negara apabila diminta oleh inventor, baik orang atau badan hukum yang berhak atas invensi itu. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang tekonologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya itu, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

D.      Inventor, Invensi, dan Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2).

E.       Pengaturan Permohonan dan Pemberian Paten
1.    Permohonan Paten
Syarat-syarat pengajuan permohonan paten kepada Direktorat Jenderal menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
a.    Setiap permohonan paten hanya diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi (Pasal 21).
b.    Membayar biaya kepada kepada Direktorat Jenderal (Pasal 22).
c.    Pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup mengenai hak atas invensi jika permohonan diajukan oleh bukan inventor (Pasal 23 ayat 1)
d.   Dapat diajukan melalui konsultan hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal selaku kuasa (Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2).
e.    Bagi yang menggunakan prioritas harus diajukan dalam waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten yang pertama kali diterima di negara mana pun yang juga ikut serta dalam Konvensi Paris atau yang menjadi anggota World Trade Organization dengan dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 bulan terhitung sejak tanggal prioritas (Pasal 27).
f.     Permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal yang memuat :
1.      Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
2.      Alamat lengkap dan jelas pemohon.
3.      Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor.
4.      Nama dan alamat lengkap kuasa serta surat kuasa khusus apabila dikuasakan.
5.      Pernyataan pemohon untuk diberi paten.
6.      Judul invensi.
7.      Klaim yang terkandung dalam invensi.
8.      Deskripsi tertulis tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi.
9.      Gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi.
10.  Abstraksi invensi.
Permohonan paten yang telah dilengkapi persyaratan diajukan pada Direktorat Jenderal. Permohonan paten dianggap diajukan pada tanggal penerimaan permohonan paten oleh Direktorat Jenderal setelah diselesaikan pembayaran biaya.

2.    Pengumuman Permohonan Paten
Menurut ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Paten 2001, Direktorat Jenderal mengumumkan permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24. Pengumuman dilakukan :
a.    Dalam hal paten, segera setelah 18 bulan sejak tanggal penerimaan atau segera setelah 18 bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas ; atau
b.    Dalam hal paten sederhana, segera setelah 3 bulan sejak tanggal penerimaan.
Pengumuman dalam hal huruf (a) dapat dilakukan lebih awal atas permintaan pemohon dengan dikenai biaya.
Pengumuman dilaksanakan selama 6 bulan sejak tanggal diumumkannya permohonan paten ; 3 bulan sejak diumumkannya permohonan paten sederhana (Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Paten 2001).
Pengumuman dilakukan dengan :
a.    Menempatkannya dalam berita resmi paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan / atau
b.    Menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
3.    Pemeriksaan Substantif
Dalam proses pemeriksaan substantif permohonan paten, harus diajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya (Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Paten 2001). Permohonan pengajuan pemeriksaan substantif harus diajukan paling lambat dalam 36 bulan sejak tanggal penerimaan. Bila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu tersebut atau biaya untuk itu tidak dibayar, permohonan akan dianggap ditarik kembali.
Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Direkktorat Jenderal dapat meminta bantuan ahli dan / atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari pemerintah terkait atau pemeriksa paten dari Kantor Paten negara lain. Penggunaan bantuan ahli, fasilitas, atau pemeriksa paten dari Kantor Paten negara lain tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan invensi yang dimohonkan paten (Pasal 50 Undang-Undang Paten 2001).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan substantif pada Direktorat Jenderal berkedudukan sebagai pejabat fungsional. Pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan fungsional selain hak-hak lainnya sesuai Pasal 51 Undang-Undang Paten 2001.
4.    Persetujuan atau Penolakan Permohonan
Direktorat Jenderal wajib memberi keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan :
a.    paten, paling lama 36 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud Pasal 48 atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sesuai dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
b.    paten sederhana, paling lama 24 bulan sejak tanggal penerimaan (Pasal 54 Undang-Undang Paten 2001).
Ketentuan waktu 36 bulan dalam memberikan keputusan terhadap permohonan dimaksudkan untuk mendekati pengaturan internasional dalam rangka kerja sama paten.
5.    Permintaan Banding
Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif  sesuai Pasal 56 ayat 1 atau Pasal 56 ayat 3. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
Permohonan banding diajukan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan. Bila melewati jangka waktu tanpa adanya permohonan banding, penolakan permohonan dianggap diterima oleh pemohon.


6.    Pengalihan Paten
Paten adalah hak kekayaan intelektual yang bersifat bergerak dan tidak berwujud dan mengandung nilai eonomi. Jadi, paten dapat beralih kepada pihak lain, baik secara biasa maupun lisensi.
a.    Karena Pewarisan atau Perjanjian :
Menurut Pasal 66 Undang-Undang Paten 2001, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
b.    Karena Pemberian Lisensi :
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasar perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 16. Kecuali jika diperjanjikan lain, lingup lisensi meliputi semua perbuatan dalam Pasal 16, berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 69 Undang-Undang Paten 2001).
7.    Pembatalan Paten dan Akibat Hukumnya
Undang-Undang Paten mengatur 3 jenis pembatalan paten yaitu :
a.    Batal Demi Hukum
Paten dinyatakan batal demi hukum apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan (Pasal 88 Undang-Undang Paten 2001). Paten yang batal demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada pemegang paten serta penerima lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
b.    Pembatalan Karena Permohonan
Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas permohonan pemegang paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. Pembatalan paten tidak dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberi persetujuan tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut.

c.    Pembatalan Karena Gugatan
Menurut Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Paten 2001, gugatan pembatalan paten dapat dilakukan bila :
·      Paten tersebut menurut ketentuan Pasal 2, Pasal 6 atau Pasal 7 seharusnya tidak diberikan.
·      Paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama berdasarkan undang-undang ini.
·      Pemberian lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi wajib pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi wajib.
Gugatan pembatalan karena alasan :
·      Ketentuan pasal 2, Pasal 6 atau Pasal 7 diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui Pengadilan Negara.
·      Paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain dapat diajukan oleh pemegang paten atau pemegang lisensi kepada Pengadilan Negara agar paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.
·      Pemberian lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dapat diajukan oleh jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi wajib kepada Pengadilan Niaga (Pasal 91 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Paten 2001).
Isi putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan paten disampaikan ke Direktorat Jenderal paling lama 14 hari sejak putusan diucapkan. Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan putusan tentang pembatalan paten tersebut.
Pemegang lisensi paten yang dibatalkan karena alasan sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada orang lain untuk penemuan yang
sama tetap berhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi.

0 comments

Post a Comment