Please leave a comment

Saturday, October 1, 2016

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK DI INDONESIA



PENDAHULUAN
            Model rational choice oleh Becker (1968), secara singkat menjelaskan bahwa keputusan individu melakukan suatu tindakan kejahatan mempertimbangkan banyak faktor yang terkait dengan manfaat dan biaya yang akan didapat dan dikeluarkannya. Seorang individu, yang berpotensi melakukan kejahatan, akan melakukan tindak kejahatan ketika utilitas yang akan ia dapat lebih tinggi dari kemungkinan hukuman-hukuman yang akan ia dapat jika tertangkap. Sehingga, secara rasional seorang individu akan menahan diri untuk melakukan kejahatan apabila kemungkinan ia tertangkap—termasuk kemungkinan hukuman-hukuman yang akan ia dapat—ditingkatkan.
            Pendekaatan ekonomi lain dalam menganalisis perilaku kriminal salah satunya adalah pendekatan game theory. Pendekatan ini menyatakan bahwa setiap usaha untuk meningkatkan atau memberatkan sanksi hukuman bagi para kriminal justru akan membuat kemungkinan para penegak hukum untuk menegakkan hukum akan semakin berkurang, namun di sisi lain tidak mempengaruhi kemungkinan para (calon) kriminal untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Salah satu pionir pendekatan game theory ini adalah Tsebelis (1989, 1990).
            Kedua pendekatan tersebut—rational choice theory/decision theory dan game theory—melahirkan banyak perdebatan diantara para ekonom. Sebuah jalan tengah dimunculkan oleh Pradiptyo (2007) dengan memodifikasi model inpection game yang dikeluarkan oleh Tsebelis (1989). Pradiptyo (2007) menyatakan bahwa melakukan pencegahan terhadap kriminal lebih efektif untuk mengurangi kemungkinan para (calon) kriminal untuk melakukan tindakan melanggar hukum jika dibandingkan dengan menambahkan hukuman. Teori-teori tersebut bisa diterapkan untuk semua jenis kriminalitas terutama yang sifatnya konvensional.
            Dilihat dari beberapa teori-teori tersebut, salah satu yang paling dominan adalah peran dari para penegak hukum, karena aspek pencegahan dan pemberian hukuman menuntut peran yagn lebih besar dari para penegak hukum. Salah satu aspek yang harusnya menjadi perhatian dalam hal tersebut adalah perilaku hakim-hakim dalam pengadilan. Perbedaan pertimbangan dalam setiap keputusan-keputusan oleh para hakim dalam suatu proses pengadilan bisa berpengaruh juga terhadap pertimbangan individu untuk melakukan tindak kriminal (Pradiptyo, 2009).
            Kerangka studi mengenai perilaku para hakim dengan pendekatan ekonomi salah satunya dikemukakan oleh Posner (2005). Para hakim seringkali membuat keputusan yang berbeda-beda untuk kasus-kasus yang sebenarnya bisa dibilang sama. Para hakim, sepertinya halnya individu rasional lain, adalah individu-individu yang memaksimumkan utilitasnya (Posner, 2005).
            Salah satu bentuk kriminalitas yang sedang menjadi sorotan dan concern pemerintah Indonesia saat ini adalah tindak pidana terhadap anak. Salah satu contohnya adalah pro dan kontra tentang usulan hukuman kebiri bagi para paedofil[1]. Tindak pidana tehadap anak di atur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Dalam Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak[2], anak-anak adalah mereka yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Tindak pidana terhadap anak di Indonesia dikategorikan sebagai salah satu bentuk pidana khusus dengan sub-kategori anak[3].
Dalam Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ada 11 pasal yang merupakan larangan untuk melakukan beberapa tindakan terhadap anak dan 11 pasal yang mengatur sanksi serta hukumannya. Berdasarkan data putusan dari Mahkamah Agung (MA) Indonesia tentang tindak pidana terhadap anak, hukuman penjara dan denda yang diterima oleh para pelaku pidana bervariasi.
Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk menaksir dan memperkirakan keputusan hakim MA dalam memutuskan perkara tindak pidana terhadap anak dengan menggunakan pendekatan ekonometrika.
             
PERTANYAAN PENELITIAN
1.      Bagaimana keputusan-keputusan Mahkamah Agung tentang tindak pidana terhadap anak di Indonesia?
2.      Faktor apa yang mempengaruhi keputusan Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana terhadap anak di Indonesia?
3.      Faktor apa yang menjadi pertimbangan hukuman (penjara dan denda) oleh Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana terhadap anak di Indonesia?
METODOLOGI
1.      Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data-data putusan Mahkamah Agung (MA) dengan kategori Pindana Khusus dan sub-kategori Anak kemudian dipilih putusan-putusan dari MA tentang tindak pidana anak dengan anak sebagai korbannya dari tahun 2010 sampai tahun 2014. Sumber data penelitian ini adalah situs resmi publikasi putusan MA[4].
2.      Analisis Data
a.       Analisis Deskriptif
Analisis Deskriptif digunakan untuk memberi gambaran secara umum tentang putusan-putusan MA tentang tindak pidana dengan anak sebagi korbannya dengan cara menyajikan data tabulasi statistik.
b.      Model Logit
Penggunaan model logit digunakan untuk model yang variabel terikatnya berupa data klasifikasi. Regresi logistik (logit) adalah regresi yang digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel independen terhadap satu variabel dependen yang merupakan variabel dummy. Pada teknik analisis regresi logistik tidak memerlukan lagi uji normalitas dan uji asumsi klasik pada variabel bebasnya (Gujarati, 2010).
Dalam penelitian ini, model logit digunakan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi keputusan hakim MA—bersalah atau tidak bersalah—dalam mengambil keputusan untuk kasus pidana terhadap anak.
c.       Model Tobit
Model  rergresi  Tobit  pertama  kali  dikemukakan  oleh James  Tobin  pada  1958. Banyak penelitian menggunakan alat analisa regresi berganda OLS (Ordinary Least Square). Namun, untuk analisis menggunakan variabel terikat yang terbatas (limited), yaitu nilai dari variabel terikat lebih dari sama dengan nol, OLS tidak dapat digunakan karena parameter yang dihasilkan oleh OLS mengalami bias dan juga tidak konsisten. Untuk mengatasi hal tersebut, maka digunakan model regresi tobit.
Dalam penelitian ini, regresi tobit digunakan untuk menaksir faktor-faktor yang menjadi pertimbangan lamanya atau besaran hukuman untuk terdakwa kasus pidana terhadap anak oleh hakim Mahkamah Agung. Karena dalam keputusan para hakim terdapat putusan “tidak bersalah”, artinya hukuman adalah sama dengan nol. Maka model tobit yang digunakan dalam penelitian ini.

REFERENSI
Becker, Gary S., 1968. ‘Crime and punishment: an economic approach’, Journal of Political Economy, 76(2): 169-217.
Gujarati, Damodar N. & Dawn C. Porter. 2009. Basic Econometric, 5th          Edition, New York, McGraw Hill.
Posner, Richard A., 2005. ‘Judicial behavior and performance: an economic approach’, Florida State University Law Review, 32: 1259 – 1280.
Pradiptyo, Rimawan, 2007. ‘Does punishment matter?: a refinement of the inspection game’, Law and Economics, 3(2): 197-219.
Pradiptyo, Rimawan, 2009. ‘A certain uncertainty; assessment of court decisions in tackling corruption in Indonesia’, SSRN Working Paper Series.
Tsebelis, George, 1989. ‘The abuse of probability in political analysis: The Robinson Crusoe fallacy’, The American Political Science Review, 83: 77 – 91.
Tsebelis, George, 1990. ‘Penalty has no impact on crime? a game theoretical analysis, Rationality and Society, 2: 255 – 286.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
http://putusan.mahkamahagung.go.id/


[1] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paedofil adalah orang dengan orientasi seksual terhadap anak-anak.
[2] Perubahan dari UU no. 23 tentang Perlindungan Anak.
[3] Dalam situs resmi publikasi putusan Mahkamah Agung (MA): http://putusan.mahkamahagung.go.id/
[4] (http://putusan.mahkamahagung.go.id/)

0 comments

Post a Comment